BATULICIN – Proses pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak sebelum menerima BST.
Lurah Batulicin Hendro SR mengatakan pembagian dana BST di Kelurahan Batulicin tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” sebut Hendro, Kamis (04/06/2020) di Batulicin.
Sementara itu, terkait BST, Hendro menjelaskan BST merupakan program dari Kementerian Sosial RI.
“Pihak Kelurahan Batulicin dalam hal pembagian BST ini hanya memfasilitasi dan menyedian tempat saja,” ujar Hendro.
Adapun dana BST tersebut disalurkan oleh PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Batulicin.
Sedangkan untuk warga penerima BST di Kelurahan Batulicin sebanyak 219 KPM.
Pembagian BST dihadiri pula Camat Batulicin, Danramil Batulicin, Kapolsek Batulicin, jajaran Dinsos dan Disdagri Tanah Bumbu. (Rel)