Ketentuan Alat Peraga Kampanye Disosialisasikan Ditengah Parpol Peserta Pemilu

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (24/09).

Berbagai ketentuan pemasangan APK itu disosialisasikan di tengah Partai peserta Pemilu dengan menghadirkan Kepala Bawaslu Kab. Tanbu Kamaluddin Malewa serta sejumlah SKPD.

Kepala Kantor Kesbangpol Darmiadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar Pemilu 2019 bisa dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

“Sebagai pengganti dari Perbup nomor 2 tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka pemasangan alat peraga kampanye di Tanah Bumbu diatur kembali dengan Peraturan Bupati No 43 Tahun 2018,” katanya.

Darmiadi menambahkan, Perbup ini menjadi acuan tempat pemasangan dan berbagai ketentuan dan larangan yang harus diatati serta disepakati bagi parpol peserta Pemilu.

“Melalui acuan dari Perbup itu kita diharapkan sepakat, hingga alat peraga kampanye yang dipasang nantinya sesuai peraturan dan tertib tanpa ada benturan dengan ketertiban umum,” tutupnya.

Tercatat dalam Perbup tersebut. ketentuan pemasangan APK termuat larangan diantaranya, tempat ibadah seperti Masjid/mushola, gereja, pura dan lainnya sepanjang radius 10 meter.

Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, Kantor Pemerintah termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD dan perumahan dinas sepanjang radius 10 meter.

Juga larangan pemasangan di tempat pelayanan Kesehatan yang terdiri dari rumah sakit, Puskesmas,
Posyandu, Poskesdes dan lainnya.

Berikutnya Pelabuhan Samudera Batulicin, pelabuhan penyeberangan fery, Bandara, taman kota, hutan kota dan sekitar monumen.

Diantara ketentuan pemasangan, pemasangan APK dilakukan sejak tiga hari setelah peserta Pemilu ditetapkan hingga dimulainya masa tenang. Pada saat memasuki masa tenang APK tidak dibenarkan lagi terpasang dan peserta Pemilu wajib membersihkan APK tersebut.(win)

Related posts

Sekolah Pangan Digelar di Satui Tanah Bumbu, Dorong Inovasi Olahan Ikan untuk Generasi Emas dan Pencegahan Stunting

Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS

HKG ke-54 PKK Tanah Bumbu: Kuatkan Peran Keluarga Wujudkan Indonesia Emas 2045

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya