BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu dan Kejaksaan Negeri Batulicin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum, bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Makhruri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin Tjakra Suyana Eka Putra, di Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin, Rabu (20/02).
Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, mengatakan kesepakatan ini sangat penting mengingat KPU sebagai penyelenggara Pemilu rentan dengan permasalahan hukum.
Dengan kerjasama ini, sebut Makhruri, tentunya KPU merasa terbantu karena Kejaksaan siap untuk melakukan pendampingan hukum dan membuka diri untuk konsultasi terkait permasalahan hukum.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin, Suyana Eka Putra yang menyebutkan bahwa kesepakatan bersama ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat maupun kepada lembaga negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama ditutup dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. (rel)