Kabupaten Tanah Bumbu Pertahankan Status PPKM Level 1

BATULICIN – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan.

Aturan terbaru mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.

Dalam Intruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan masuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu).

Meski Tanah Bumbu berstatus level 1, namun Pemkab Tanbu terus mengingatkan dan mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Rel)

Related posts

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Tenun Pagatan

AADC 2026 Digelar di Tanah Bumbu, Pelajar SMP-SMA Adu Argumentasi dan Gagasan

Bupati Andi Rudi Latif Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya