Inilah Kawasan Tanpa Rokok beserta Sanksinya

 

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanbu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tanbu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (23/3/2017) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Empat.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Aparatur Desa dan Kelurahan serta Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Simpang Empat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Azas perda ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman, SH,MM.

Ia mengatakan substansi dari Perda ini untuk menekan para perokok untuk tidak merokok dikawasan yang telah ditentukan sebagaimana disebutkan pada pasal 5 bahwa kawasan tanpa rokok meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, dan Tempat Kerja.

Perda ini tidak melarang orang untuk merokok, akan tetapi setelah adanya pemaparan materi terhadap bahaya dampak merokok diharapkan masyarakat menyadari akan dampak bahaya dari merokok sehingga meminimalisir jumlah perokok, karena selain dampak kesehatan yang buruk juga berdampak pada pengeluaran dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang lebih penting misalnya, pendidikan, kebutuhan gizi, dan keperluan keluarga lainnya.

Mencegah orang untuk tidak merokok bukanlah hal yang mudah, tetapi dikembalikan kepada kesadaran tiap individu tersebut. melalui Perda ini kita mengupayakan adanya perlindungan dan kepedulian kesehatan masyarakat.

Selain mengatur Kawasan Tanpa Rokok, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan pidana, bahwa setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25 Juta.

Kemudian, setiap orang/badan mempromosikan, mengiklankan, menjualkan dan atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.50 Juta. (Rel/MC.Tanbu)

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya