Ini Yang Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Buah Raperda

BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar secara langsung dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 Buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/20/2020).

3 buah Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (RIPIK) Tahun 2020-2040.

Bupati Tanbu melalui Plh. Sekretaris Daerah Kab. Tanbu H. Ambo Sakka menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini, sehingga mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.

“Kerena hal itu, menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelasnya.

Pihak eksekutif sendiri berharap dari 3 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, dan dilakukan pembahasan pada Pengambilan Keputusan pada hari ini, dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah. Sehingga melalui perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Kemudian dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya kami akan melakukan Evaluasi ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,” jelasnya.

Dia tambahkan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

“Setelah ditetapkan, serta diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab Tanbu Agoes Rakhmadi, kemudian dihadiri perwakilan kepala SKPD Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda setempat. (Win)

Related posts

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Renovasi Masjid Apung Ziyadatul Abrar, Pengelola Mulai Inventarisasi Kerusakan

Pemkab Tanah Bumbu dan LAN Teken MoU, Wujud Komitmen Penguatan Kapasitas ASN Menuju Pemerintahan Unggul

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya