Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! untuk Admin Sekolah

BATULICIN – Diskominfosp Tanah Bumbu menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi admin sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu. Acara berlangsung Rabu (14/10/2026) di Pendopo Kantor Bupati Batulicin.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendukung visi misi Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dibidang pendidikan. Karena sekolah merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik.

 

 

Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang IKP Akhmad Salehudin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menilai sejauh mana pemahaman admin terhadap mekanisme pelayanan pengaduan SP4N LAPOR!.

Peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga praktik langsung penggunaan aplikasi SP4N LAPOR!. Mereka dilatih cara merespons aduan masyarakat maupun wali murid yang masuk ke sistem pengaduan sekolah masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Kabid IKP turut mensosialisasikan pentingnya perlindungan data bagi setiap pelapor.

“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memperkuat komitmen Tanah Bumbu dalam membangun pemerintahan yang responsif dan transparan. Hal tersebut sejalan dengan misi Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Sabarudin Noor, menekankan pentingnya konsistensi admin dalam mengelola layanan.

Ia berharap ketika terjadi pergantian pejabat atau admin pengelola agar segera melapor ke admin utama Kabupaten di Diskominfosp agar tidak menghambat proses tindak lanjut aduan.

Sabarudin juga mengingatkan, setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti maksimal tiga hari. Jika melewati batas waktu, Kementerian PANRB akan memberikan teguran yang berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Untuk satuan pendidikan sudah kami buatkan akun SP4N LAPOR!. Jadi, jika ada laporan pengaduan masyarakat ke sekolah tersebut, admin bisa segera memberikan jawaban,” ujarnya. (Rel)

Related posts

Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Kedatangan Tenaga Kependidikan, Kadet PPL, dan Dosen Pendamping UNHAN Perkuat Sekolah Rakyat

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Tanah Bumbu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya