Bappedalitbang Tanbu Sosialisasikan SERASI

BATULICIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sosialisasikan Sistem Informasi Riset dan Inovasi (Serasi).

Juga di rangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Serasi, Selasa (12/12/2023) di Gedung TP PKK, Kapet, Kecamatan Simpang Empat.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu Eka Sapruddin membuka kegiatan tersebut.

Kepala Bappedalitbang Tanbu, Andi Anwar Sadat mengatakan dasar kegiatan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah. Serta adanya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

Mengingat Kabupaten Tanah Bumbu pada saat ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IGA tahun 2023 masuk pada kategori “Kabupaten Inovatif”.

Sedangkan untuk menuju Kabupaten yang “sangat Inovatif” maka perlu melaksanakan sosialisasi dan Bimtek Sistem Informasi Riset dan Inovasi.

Karena dengan adanya Bimtek ini nantinya bisa memberikan pemahaman yang sama kepada semua SKPD. Terkait bagaimana inovasi bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik.

“Perlu kami sampaikan juga pada tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun inovasi “SERASI” yang berbasis web. Sistem informasi ini menyajikan hasil kelitbangan dan inovasi yang bisa di akses oleh SKPD dan Masyarakat secara realtime dan online. Langsung terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil kelitbangan,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Serasi. maka di buat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI”. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola dan pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, tahapan dan mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset serta pengendalian dan evaluasi.

Langkah selanjutnya setelah di sahkannya Peraturan Bupati terkait SERASI ini maka perlu di lakukan Sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat.

Tujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup tersebut.

Implememntasi SERASI di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tujuan sosialisasi dan bimtek ini untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang inovasi daerah. Juga bagaimana bisa membuat sebuah inovasi dengan menggali permasalahan-permasalahan yang ada di setiap SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. serta persiapan menghadapi Tanah Bumbu Innovation Award, Kalsel Innovation Award dan Innovation Government Award Tahun 2024. (rel)

 

Related posts

Dinkes Tanbu Temu Lintas Sektor Program Analisis Situasi Percepatan Penurunan Stunting

Diskominfosp gelar Pelatihan Pengelola Pengaduan Aplikasi SP4N-LAPOR! bagi Pejabat dan Admin Puskesmas di Tanah Bumbu

Asisten II Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Batulicin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya