70 Pasang Suami Isteri Ikut Sidang Isbat Nikah

BATULICIN – Sebanyak 70 pasangan suami isteri di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) mengikuti sidang isbat nikah.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin tersebut dipusatkan di Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tanggal 26 Mei 2017.

Dilaksanakanya sidang isbat nikah dalam rangka membantu masyarakat dari golongan kurang mampu untuk mendapatkan dokumen pernikahan dari negara.  Selain itu, kegiatan dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk tertib administrasi kependudukan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu H.M. Hanafiah melalui Sekretaris Dinas Murhansyah, Senin (29/5) di Batulicin.

Pasangan suami isteri yang mengikuti sidang isbat nikah sebanyak  70 pasangan dengan rincian Kecamatan Satui 59 pasangan, Angsana 7 pasangan, Simpang Empat 2 pasangan, Batulicin 1 pasangan, dan Pagatan 1 pasangan.

Kegiatan sidang isbat nikah juga melibatkan Kementerian Agama Tanah Bumbu dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Satui.

Adapun anggaran pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah bersumber dari DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu tahun 2017. (Rel/MC.Tanbu)     

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya