BATULICIN – Sebanyak 39 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam kategori wilayah blankspot, termasuk akses utama di jalan alternatif Batulicin-Banjarbaru.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, menyatakan bahwa guna mengatasi kesulitan akses sinyal internet dan seluler, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan usulan pembangunan menara telekomunikasi atau penguat sinyal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tanah Bumbu memiliki 12 kecamatan, 5 kelurahan, dan 152 desa dengan luas wilayah 4.890,30 km². Namun, masih terdapat 39 desa di 11 kecamatan yang mengalami blankspot. Jangkauan tower eksisting sangat jauh sehingga sinyal telepon masih minim,” ujar Al Husain, belum lama tadi.
Usulan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi RI, sebagai langkah strategis untuk memastikan akses komunikasi yang lebih baik bagi masyarakat desa.
Menurut Al Husain, pembangunan menara telekomunikasi di wilayah blankspot sangat krusial dalam memperlancar hubungan komunikasi, layanan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Upaya ini juga sejalan dengan implementasi program Kementerian Komdigi, mendukung program Presiden Prabowo Subianto, serta program Pemkab Tanah Bumbu BerAKSI (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) yang digagas oleh Bupati Andi Rudi Latif.
Pemetaan Wilayah Blankspot
Berdasarkan data yang dihimpun, 39 desa blankspot di Tanah Bumbu tersebar di berbagai kecamatan, yaitu:
– Kusan Tengah: 6 desa
– Teluk Kepayang: 7 desa
– Karang Bintang: 5 desa
– Satui: 3 desa
– Kuranji: 2 desa
– Sungai Loban: 2 desa
– Angsana: 3 desa
– Kusan Hilir: 3 desa
– Kusan Hulu: 4 desa
– Simpang Empat: 1 desa
– Mantewe: 3 desa
Wilayah blankspot ini dikategorikan dalam tiga kriteria berdasarkan kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi:
1. P1 (Jangka Pendek) 14 desa membutuhkan penguat sinyal untuk peningkatan akses komunikasi secara cepat.
2. P2 (Jangka Menengah) 4 desa memerlukan pembangunan menara telekomunikasi untuk memperluas cakupan sinyal.
3. P3 (Jangka Panjang) 21 desa membutuhkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi lebih kompleks, termasuk menara telekomunikasi dan jaringan pendukung lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk memastikan perlindungan akses komunikasi bagi masyarakat. Serta memperkuat konektivitas digital guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah blankspot.