15 Februari Hari Libur Nasional, Pemkab Tanbu Tunggu Surat Resmi 

BATULICIN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Libur Nasional menyebar di media sosial dari group WA dalam bentuk PDF maupun informasi secara berantai. Hari Libur Nasional itu pun ramai diperbincangkan oleh pegawai negeri maupun swasta serta masyarakat.

Terkait adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menunggu surat resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), pasalnya di Tanbu tidak dilaksanakanya Pemilihan Kepala Daerah.

“Sebagaimana informasi dari Kepala Bagian Organisasi Setda Tanbu, Terkait Keppres No 3 Tahun 2017 Tentang Hari Libur Nasional Pilkada Serentak, maka Kab. Tanbu menunggu surat resmi dari Gubernur Kalsel yang merupakan wakil dari Pemerintah Pusat,” Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanbu, Ardiansyah, S.Sos, Minggu (12/2/2017).

Adapun Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menetapkan Hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan Hari Libur Nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. (Rel/MC.Tanbu)

 

 

download foto

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya