BATULICIN – Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap PNS, yang terdiri dari Standar Kompetensi Teknis (SKT) dan Standar Kompetensi Manajerial (SKM).
SKM merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
Sebagai upaya membina para pengelola bidang kepegawaian dalam merumuskan kompetensi jabatan tersebut di lingkup SKPD Kabupaten Tanah Bumbu, maka Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggakan Workshop Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis PNS pada Senin, (29/04/2019) bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Simpang Empat.
Kasubbag Analisis dan Formasi Jabatan, Bagian Organisasi Setda Abdul Malik, selaku ketua panitia menyampaikan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyusunan SKT dan SKM di Tanah Bumbu.
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Tanah Bumbu Andi Aminuddin.
Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang disampaikan Andi Aminuddin mengucapkan selamat datang atas kehadiran para peserta Workshop. Ia berharap agar para peserta workshop dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh karena penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan dasar rencana promosi jabatan melalui penilaian kompetensi.
Adapun Narasumber dalam Workshop tersebut adalah Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Gusti Burhanuddin dan Kepala Bagian Kelembagaan Setda Prov Kalsel, Mashudi.
Gusti Burhanuddin menyampaikan materi tentang Kebijakan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Ia menjelaskan tentang jenis-jenis kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013. Dimana sejumlah 33 kompetensi dalam Peraturan Kepala BKN tersebut yang dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok besar kompetensi yaitu Kompetensi Kemampuan Berpikir, Kemampuan Mengelola Diri, Kemampuan Mengelola Orang Lain, Kemampuan Mengelola Tugas dan Kemampuan Mengelola Sosial dan Budaya.
Gusti pun menyampaikan tentang pentingnya dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi di Instansi masing-masing. Dimana Tim Penyusun Standar Kompetensi harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penyusun Standar Kompetensi dibentuk berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Penyelenggaraan workshop ini diikuti oleh para pejabat struktural dan staf pengelola bidang kepegawaian di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Antusiasme peserta terlihat saat mengikuti workshop itu. Baik dari kehadiran peserta maupun partisipasi aktifnya melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber serta cara pengisian formulir dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan. (Adi)