BATULICIN – Dalam waktu dekat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan menerapkan sistem RAPEL (Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi) baik rekonsiliasi belanja maupun rekonsiliasi pendapatan.
Nantinya dengan sistem RAPEL itu, rentang waktu pelaksanaan rekonsiliasi belanja maupun rekonsiliasi pendapatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disinkronkan dengan data yang ada di BPKAD akan diperpendek.
Untuk saat ini, sebut Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Adi Febriady, proses rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh SKPD-SKPD ke kantor BPKAD bisa memakan waktu hingga tiga hari. Dengan direalisasikannya sistem RAPEL nantinya, maka proses rekonsiliasi dapat diselesaikan hanya dengan waktu satu hari saja.
“Sebelumnya, untuk proses rekonsiliasi yang dilakukan oleh bendahara SKPD baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan bisa memakan waktu hingga tiga hari, bahkan bisa lebih. Nantinya dengan sistem RAPEL ini akan ada beberapa terobosan dan kemudahan sehingga proses itu tidak memakan waktu berhari-hari, administrasi pelaporannya lebih rapi dan waktu pelaksanaan lebih efektif dan efisien”, ujar Adi Febriady.
Selain itu paparnya, saat ini dalam menunjang proses rekonsiliasi tersebut pihaknya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) online. Di mana dengan sistem itu, ketika ada gangguan jaringan internet maka berdampak pada tidak terkasesnya data. Melalui RAPEL, data base SIMDA keuangan akan di download terlebih dahulu baru kemudian dilakukan proses rekonsiliasi.
Sebagai langkah persiapan direalisasikannya sistem RAPEL ini, BPKAD akan melalukan sosialisasi dan pembinaan melalui bendahara dan PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) di masing-masing SKPD mulai akhir bulan September sampai dengan awal bulan Oktober. Sedangkan uji coba penerapannya akan dlaksanakan mulai triwulan ke III atau pada pertengahan bulan Oktober.
“Sedikit kami gambarkan sebagai ilustrasi awal, dengan penerapan RAPEL, nantinya SKPD yang akan melakukan rekon kami minta bergilir berdasarkan nomor antrian. Selain itu, kalau pola sebelumnya diawali dengan bendahara SKPD datang dengan membawa angka data keuangan dalam bentuk laporan triwulan yang kemudian di cocokan atau direkon dengan data yang tercatat di BPKAD, dengan RAPEL yang berlaku adalah sebaliknya, yakni sebelum SKPD menyusun laporan triwulan yang akan di rekon sudah terlebih dahulu menyesuaikan angka yang ada di BPKAD”, beber Ade sapaan Adi Febriady dihadapan sejumlah pimpinan SKPD pada kegiatan Sosialisasi Proyek Perubahan Diklat PIM III Angkatan XXII Tahun 2019 pada PUSLATBANG PKM LAN RI di Makassar Sulsel yang juga dirangkai dengan kegiatan coffe morning jajaran pejabat Pemkab Tanbu di Masjid Agung Nurus Salam, Jum’at (30/8) lalu.
Guna mengefektifkan jalannya proses implementasi sistem baru itu pihaknya kata dia lagi, sudah pula menyiapkan draft SOP (Standar Operasional Prosedur)nya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati. (Pro)