BATULICIN – Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor bersama Wakapolres Tanbu Kompol Noorhayat melakukan sidak LPG kesejumlah pengecer, agen, maupun ke Stasiun Pengisian Bahan Energi (SPBE), Kamis (11/10).
Sidak itu bertujuan memantau perkembangan harga serta memastikan ketersediaan gas LPG ukuran 3 Kg baik di tingkat pengecer maupun agen serta SPBE tersebut.
Sasaran pertama yang menjadi pemantauan adalah pengecer LPG di kawasan Plajau Kecamatan Simpang Empat. Dilokasi itu, Wabup bersama tim yang melibatkan aparat Polres dan SKPD terkait telah menemukan kemasan tabung LPG yang tidak standar.
“Ditemukan kemasan tabung yang tidak standar. Ini termasuk merugikan konsumen. Sementara berdasarkan aturan perdagangan, barang harus dalam kondisi tersegel rapat,” Kata Wabup kepada pengecer di lokasi sidak.
Tak hanya itu dia juga menekankan kepada pedagang, bahwa LPG 3 kilogram tidak boleh dijual sembarangan. berdasarkan aturan, LPG ukuran itu diperuntukan bagi orang tidak mampu.
“Kalau ada yang masih menjual tidak sesuai sasaran dan tidak memiliki kelengkapan ijin penjualan kami akan menyita dan menutup penjualannya,” tegasnya dihadapan pedagang LPG
Sasaran pengecer LPG berikutnya, Sudian Noor menanyakan kelengkapan ijin perdagangan LPG itu.
Kemudian Sidak mengarah ketingkat Agen serta SPBE yang ada di kawasan Kersik Putih.
Diapun menekankan, SPBE harus benar benar menghitung berapa kebutuhan ditingkat agen sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas LPG tersebut. (Win)