BATULICIN – Guna meningkatkan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Supervisi Rencana Nasional Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Mustaing di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (18/09).
Terkait rencana nasional ini, Mustaing menyampaikan, Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh atas dilaksanakannya Supervisi Ranham tahun 2018 di daerah ini.
“Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menjadi Kabupaten Peduli HAM. Dengan memenuhi 7 indikator hak yakni hak kesehatan, hak pendidikan, hak atas pekerjaan, hak perumahan, hak atas kependudukan, hak perempuan dan hak atas lingkungan berkelanjutan,” paparnya.
Meski demikian ungkapnya, Pemerintah Daerah sangat mengharapkan kepada SKPD terkait serta instansi vertikal dan unsur swasta untuk dapat bersama-sama saling mendukung mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Peduli HAM.
“Sebagai motivasi kita semua, Tanbu sudah 2 kali meraih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM pada tahun 2015 dan 2016. Dengan harapan, kita akan meraih kembali pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman mengatakan, fokus dan sasaran aksi tahun ini yakni harmonisasi produk hukum daerah agar tidak muncul diskriminasi hak bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Didalamnya juga memuat kriteria seperti pemerataan jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui bagi karyawan perempuan yang bekerja di pemerintah maupun swasta.
Kemudian peningkatan pelayanan penanganan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan anak, penyandang disabilitas serta pengaduan konflik lahan,” terangnya.
Dikesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Subianta Mandala mendifinisikan hubungan antara Ranham dan Aksi HAM.
Subianta mengatakan, Ranham adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
Diungkapkannya Ranham digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Terkait dengan Aksi HAM lanjutnya, merupakan penjabaran lebih lanjut dari Ranham untuk dilakukan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Ranham sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. (win)