
BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar dan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Kukuh Kurniawan menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Tanah Bumbu dengan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II di Kantor Bupati, Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin, (17/03/2021).
Kesepakatan ini terkait dengan pemanfaatan aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan).
Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
Bupati Tanbu, HM. Zairullah Azhar mengatakan menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk diketahui bersama, Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Aplikasi ini berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
Adapun kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, pemohon menginput dari rumah, dan juga efisiensi waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan. (Rel)
Related Posts
Abah Zairullah Gandeng Kepala SKPD Kunjungi Istana Anak Yatim, Gunakan Kesempatan Sebagai Pengisi Daya Positif
DKPP Semarakkan Kegiatan Sosialisasi SPPKS TA 2022, Hingga Peluang Beasiswa Kuliah Anak Petani Sawit
Abah Bupati Antar Sang Kakak ke Persemayaman
KUA PPAS 2023 Disepakati
Sekda Kukuhkan Panitia MTQ Kabupaten
No Responses