BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) besama TNI Polri turun ke lapangan untuk lakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19.
Kegiatan ini diawali dengan rapat di Aula Kecamatan Simpang Empat, Selasa (01/09/2020) yang dipimpin oleh Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Kasat Pol PP Damkar) H. Ridwan dan di hadiri Tim Satgas Covid-19 serta SPKP terkait guna melakukan pembagian tugas untuk selanjutnya Sosialisasi dilaksanakan ke rumah makan, hotel, minimarket dan retail modern.
Rangkaian sosialisasi dibagi menjadi dua tim, Tim 1 dari jalur simpang empat menuju Kecamatan Batulicin dan Tim 2 dari simpang empat menuju ke Pal 4 Plajau.
Menurut Kasatpol PP Damkar H. Ridwan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan kepada para pemilik toko dan tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh masayarakat tentang peraturan itu dan sanksi apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik toko dan tempat tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 serta sanksi apabila tidak mengindahkan protocol kesehatan,” Ujar H Rdiwan
Selanjtnya H. Ridwan menambahkan, apabila pemilik toko atau pun pengujung dan semua masyarakat Tanah Bumbu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka nanti ada sanksi sosial dan bahkan denda sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 tersebut. (Adi)