BATULICIN – Tim Satgas Sapu Besih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kab Tanah Bumbu merupakan bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Tim ini bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu tim satgas Saber Pungli menggelar sosialisasi tentang Gratifikasi dan Sentra Pengaduan Masyarakat (Sepakat) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu yanh dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tanbu Hj Mariani, di Ruang Bersujud 1, Rabu (20/11/2019).
Melalui kegiatan ini, Bupati Tanbu H Sudian Noor dalam sambutannya yang dibacakan Hj Mariani berharap instansi pemerintahan bisa mengenali dan melawan segala bentuk gratifikasi sehingga mampu menjadi motivasi dan spirit untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan secara profesional.
Bupati mengatakan, instansi pelayanan publik masih rentan terhadap praktek pungutan liar dan gratifikasi serta praktek pungli tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan merusak sendi demokrasi serta merusak wibawa pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat tepat sebagai upaya tegas, terpadu dan efektif, agar dapat memberikan efek jera,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polres Tanbu dan Kejaksaan Negeri Tanbu serta Inspektorat Tanbu.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa jenis praktek pungutan liar diantaranya mulai dari parkir liar dan premanisme, adanya uang administrasi yang tak sesuai aturan, hingga uang jasa sumbangan tertentu dan lainnya.
Kegiatan turut dihadiri Inspektur Tanbu, Polres Tanbu, Kejari Tanbu, Pimpinan SKPD, Kecamatan dan Desa, KUA dan perwakilan sekolah. (Adi)