BATULICIN – Tim Gabungan terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Pemerintah Kecamatan Satui gelar sosialisasi standar prosedur operasional (SOP) protokol kesehatan wisata di wilayah Kecamatan Satui, Sabtu (11/07/2020) malam.
Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari diterbitkanya surat edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : 8/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali usaha kepariwisataan dan SOP bidang kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan melalui Kabid Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar, M. Jaelani mengatakan sasaran sosialisasi yaitu pelaku usaha kepariwisataan yang diminta untuk mentaati surat edaran Bupati Tanah Bumbu tentang SOP Bidang Kepariwisataan.
Pelaku usaha diminta untuk mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang media informasi untuk mengurangi penyebaran covid-19, melakukan pembatasan fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, mencegah kerumunan pelanggan, menyediakan buku tamu, pengaturan jam operasional, dan lainnya. (rel)