BATULICIN – Tim Gabungan kembali menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran utama tempat hiburan malam dan hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Sabtu (20/09/2020) malam.
Adapun tim gabungan yang ikut dalam kegiatan itu yakni Satpol PP Damkar, TNI, Polri, Dinkes, Dishub dan unsur Muspika.
Giat penegakan disiplin protokol kesehatan dimulai pada pukul 22.00 Wita, yang dibagi menjadi 2 tim, yakni tim 1 menyisir tempat hiburan, hotel dan salon di Kecamatan Simpang Empat dan untuk tim 2 menyisir wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam giat pendisiplinan tersebut didapati sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat usaha dan 16 pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung langsung didata dan diberikan sanksi sosial yakni membersikan lingkungan di sekitar.
Sedangkan bagi pengelola tempat usaha yang melanggar juga diberikan peringatan, serta pengarahan oleh Dinas Kesehatan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Apabila nantinya masih melanggar, akan diberikan sanksi administratif yakni pencabutan izin usaha sementara.
Kasi PPNS Satpol PP Damkar, Mahdiansyah mengatakan semoga dengan dilakukannya kegiatan seperti ini seluruh pelaku tempat usaha lebih memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah daerah dalam mencegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu petugas dari Dinas Kesehatatan, dr. Arman mengatakan dalam giat itu dinasnya memberikan pengarahan kepada pelaku usaha tempat hiburan, hotel dan salon agar selalu menjalankan protokol kesehatan yakni dengan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker.
“Karena dengan menjalankan protokol kesehatan, kita dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dan kita berharap pandemi ini segera berakhir”, tutupnya. (Iwn)