BATULICIN – Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 1022 Tnb, Dinas Kesehatan, Kecamatan Simpang Empat, dan Kelurahan Tungkaran Pangeran menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan Perbup Nomor 28 tahun 2020 di wilayah Kelurahan Tungkaran Pangeran, Rabu (23/09/2020) pagi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar H. Riduan melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan M. Jailani mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan Perbup Nomor 28 tahun 2020 ini guna mencegah penyebaran virus corona.
Dari hasil giat tersebut, ujar Jailani ada 35 orang pengendara motor tidak pakai masker dan dikenakan sanksi sosial yakni menyapu jalanan.
Jailani menghimbau agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.
“Mari ikuti protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak,” ujarnya. (Rel)