Pemerintahan

Terus Tingkatkan Pelayanan, IBI Sosialisasikan Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2017

BATULICIN – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan.

Sosialisasi yang dihadiri lebih dari 200 Bidan se-Tanbu itu dilaksanakan di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (24/3/2018) pagi.

Disosialisasikanya Permenkes RI ini bertujuan agar pelayanan bidan lebih baik dan berkwalitas, serta para Bidan mampu memahami peraturan yang berlaku di kesehatan lebih khususnya tentang Izin Praktik Bidan.

Sosialisasi mengundang Ketua IBI Kalimantan Selatan, Tut Barkinah, selaku nara sumber pada Sosialisasi tersebut.

IMG-20180325-WA0000
Keberadaan Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 menjelaskan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan Diploma Tiga Kebidanan.

Selain itu, setiap bidan yang akan menyelenggarakan praktik kebidanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidang (STRB). STRB diperoleh setelah bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disampingnya itu pula, setiap bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). SPIB ini diberikan kepada bidan yang telah memiliki STRB. SIPB diterbitkan oleh instansi pemberi izin yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, serta memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB.
IMG-20180325-WA0002

Selain itu, praktik mandiri bidan harus memasang papan nama dan paling sedikit memuat nama bidan, nomor STRB, nomor SIPB, dan waktu pelayanan. Kemudian praktik mandiri bidan juga harus melaksanakan pengelolaan limbah medis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Muhammad Damrah, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Kartini, pada kesempatan itu menyampaikan pengelolaan limbah medis melalui kerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan demi menghindari dari penyalahgunaan limbah tersebut. (Rel/Fik/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Bupati Tanbu dampingi Danlantamal XIII Tarakan meresmikan Rumah Jabatan Komandan Pos TNI AL Batulicin

admin

Pemkab Tanbu Serahkan Bansos pada Masyarakat Kurang Mampu

admin

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link