BATULICIN – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sosialisasi ini dihadiri para bendahara penerimaan dan pengeluaran SKPD serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Gedung PKK Tanah Bumbu, Rabu (30/8).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 ini resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018. Dalam peraturan baru ini Kementerian Keuangan memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang semulanya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.
Menurut Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Elija Setyawan, dengan adanya PP terbaru tentang tarif final pajak UMKM tersebut yang semula dikenakan 1 % sesuai PP No.46 Tahun 2013 namun kemudian direvisi kedalam PP.No.23 Tahun 2018. Maka akan menjadi insentif bagi jajaran kantor pajak untuk lebih mendorong pelaku usaha termasuk UMKM agar semakin sadar dengan kewajibannya, sehingga penerimaan pajak pun akan meningkat.
“Sedangkan bagi pelaku usaha atau UMKM, dengan adanya penurunan tarif final ini tentunya akan sangat membantu para pelaku usaha. Tarif pajak yang dibayar menjadi lebih ringan dan usaha yang dikelola akan memiliki peluang untuk lebih berkembang dan maju,” ujarnya.
Selanjutnya Elija menambahkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong agar pelaku UMKM ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan penerapan pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan.
Dijelaskannya, dengan peraturan ini beban pajak yang ditanggung UMKM jadi lebih kecil sehingga usaha memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar. Dengan ini juga, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi dan memperluas akses terhadap dukungan finansial.
Elija juga mengharapkan, pelaku usaha dapat meluangkan waktu mempersiapkan diri untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap dengan adanya peraturan baru yang meringankan para pelaku UMKM ini akan mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak,” pungkasnya.(adi)