Pemerintahan

Tanbu  – Kotabaru Sepakati Batas Wilayah – Penandatanganan MoU Disaksikan Sekda Prov. Kalsel

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama dengan Pemerintah Kotabaru telah menyepakati batas wilayah.

Kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dari kedua belah pihak, Sabtu (18/3/2017) di Martapura dengan disaksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Abdul Haris, M.Si.

MoU ditandatangani oleh Wakil Bupati H. Sudian Noor selaku pihak Pemkab Tanbu, sedangkan dari Kabupaten Kotabaru di tandatangani oleh Wakil Bupati Burhanudin.

Adapun bentangan batas wilayah yang disepakati sepanjang – +121 Km yang dimulai dari Muara Sungai Setangga yang merupakan batas Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Dan diakhiri di pertigaan batas Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan batas Desa Limbur (Kab.Kotabaru), Desa Emil Baru (Kab. Tanbu), dan Desa Paramasan Bawah (Kab. Banjar).

Hasil kesepakan batas wilayah antara kedua belah pihak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Abdul Haris, M.Si, mengatakan penegasan batas wilayah sangat penting perannya dalam kegiatan administrasi pemerintahan, diantaranya untuk kejelasan cakupan pelayanan pemerintahan maupun hal lainnya seperti Pemilukada.

mou kotabaru2

Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru maka di Kalsel telah berhasil menyelesaikan 73 persen batas wilayah antar Kabupaten/Kota.

Ia mengatakan, dari 26 segmen batas wilayah yang ada, kini masih tersisa sebanyak 7 segmen batas wilayah yang masih perlu diselesaikan.

“Masih ada batas wilayah yang belum terselesaikan, namun kami yakin dengan dukungan kepala daerah serta instansi terkait maka penegasan batas wilayah akan dapat segera diselesaikan,” Kata Sekda Kalsel.

Sekda juga mengingatkan, setelah disepakatinya batas wilayah ini maka kedua belah pihak hendaknya segera melaksanakan sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa, stakeholder, dan Dinas/Instansi terkait serta masyarakat disekitar perbatasan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang di timbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah.

Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kab. Tanbu dan Kab. Kotabaru, maka terselesaikan semua batas wilayah Tanbu dengan Kabupaten tetangga di Kalsel. (Rel/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya