BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Inpektorat Daerah setempat kembali menggelar Bimbingan Tekhnis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kegiatan yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanbu ini dibuka Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo, (03/03/2020) diruang rapat Bersujud perkantoran Bupati.
Disampaikan Wabup, pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Dengan demikian tuturnya, pengendalian atas penyelenggaran kegiatan pemerintahan dilakukan untuk mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka pertanggungjawaban publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu kerjasama dengan BPKP, sebagai Instansi Pembina SPIP. Karena sebagai sarana pengayaan dan penguatan pengetahuan, tentang SPIP untuk dapat diimplementasikan pada setiap SKPD, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Wabup.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Herman Hermawan menyampaikan, laporan SPIP harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diminta seperti penilaian risiko, analisis beban kerja, setelah SPIP ini selesai maka harus ditetapkan menjadi peraturan Bupati.
“Penerapan SPIP ini berimbas kepada kita sendiri agar aman dalam bekerja, sehingga tidak berbenturan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Inspektur, Ikhsan Budiman mengatakan, SPIP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
“Disini kami juga memiliki peraturan Bupati nomor 7 tahun 2020 tentang tatacara pelaksanaan SPIP di Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Dalam pengendalian itu lanjutnya perlu adanya indikasi resiko dan pemetaan serta rencana tindak pengendalian. Namun semua kegiatan itu berada dalam lingkup SPIP.
“Ditahun sebelumnya posisi penilaian SPIP Tanbu berada di level 3 dari 11 sampel SKPD,” paparnya.
Dia menambahkan, penerapan SPIP bukan sekedar formalitas guna memenuhi peraturan perundang undangan. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.
“Kami harapkan adanya pembinaan sekaligus pendampingan secara berkelanjutan agar kedepan seluruh perangkat daerah untuk wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntable dan transparan,” pungkasnya. (Win)