BATULICIN – Dalam rangka mempercepat kepemilikan Akte Kelahiran bagi masyarakat Tanah Bumbu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak di Hotel Grend Central Batulicin, Senin (19/2).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H.M Ijra’i, M.Pd tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas terkait, Polres Tanah Bumbu, Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tanah Bumbu, TP PKK, Para Camat dan Forum Anak Daerah Tanah Bumbu.
Adapun yang menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut adalah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Ankak Republik Indonesia, antara lain Drs. Dermawan, Msi (Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak), DR. Hasnah Azis, SH, M.Pd (Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak) dan Merry Mardiana, S.Sos (Kasubid Hak Sipil dan IPA Wilayah II).
Kepala DKBP3A Narni, S.Km, M. Kes dalam laporanya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan semangat dalam menyatukan komitmen untuk mendukung kegiatan pemenuhan hak-hak sipil anak, yang salah satunya adalah Akte Kelahiran yang merupakan hak legalitas dan dokumen identitasnya anak.
Disamping itu, menurutnya Kegiatan ini juga merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan percepatan kepemilikan akte kelahiran berarti kita sudah memenuhi hak dasar anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi.
“Akte Kelahiran untuk anak merupakan salah satu klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak yang menjadi indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.M Idjrai menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan, karena menurutnya kegiatan ini penting mengingat kepemilikan akte kelahiran bagi masyarakat di kabupaten Tanah Bumbu masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman, dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Dikatakanya, kepemilikan Akte Kelahiran bagi anak merupakan sebuah keharusan, sebab akte kelahiran merupakan bukti otentik asal usul seseorang yang akan menjadi dokumen legal keperdataan.
“Akte Kelahiran merupakan modal dasar seorang anak untuk melangkah dan berkembang menghadapi masa depan dengan penuh kepastian,” katanya.
Untuk itu, mengingat betapa pentingnya kepemilikan akte kelahiran itu, Ia menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan kesungguhan, sehingga nantinya apa yang diketahui dan dipahami dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas. (Ynr/MC.Tanbu)