BATULICIN -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporpar) setempat menggelar sidang penetapan cagar budaya yang berada di Bumi Bersujud.
Sidang berlangsung di ruang DLR kantor Bupati,Kamis (31 /10/2024) kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin. Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Eryanto Rais.SH.
Menyampaikan sambutan Bupati, Eryanto mengungkapkan. Dalam sidang ini bertujuan untuk merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang penetapan cagar Budaya peringkat Kabupaten sesuai dengan pasal 44 undang undang RI nomor 11 tahun 2010.
“Meski itu kami berharap dengan adanya kegiatan sidang cagar budaya ini nantinya akan mampu memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan yang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Utamanya bagi kehidupan masyarakat di Tanah Bumbu sendiri.,”ucapnya.
Dia juga menambahkan, Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan manusia yang di anggap penting. Di sini pula memiliki arti dalam upaya pengembangan sejarah serta ilmu pengetahuan.
“Hal ini perlu di lestarikan dan di kelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kemajuan nasional.,”pungkasnya.
Sebelumnya ,Sekretaris Dinas budporpar Hj. Noryana mengungkapkan. Dalam sidang penetapan ini sejalan dengan
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
Sehingga Dalam kegiatan tersebut di lakukan sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya terhadap 9 Usulan Objek Di duga Cagar Budaya (ODCB).
Sehingga ODCB Kabupaten Tanah Bumbu meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kec.Kusan Hilir;
Keris, Lasung, Gong, Meriam Kecil.
“Dengan terlaksananya sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya di harapkan kajian yang akan di lakukan oleh TACB. Akan menghasilkan rekomendasi dari TACB yang di serahkan kepala Kepala Daerah untuk di tetapkan sebagai Cagar Budaya. Peringkat Kabupaten dengan data dukung yang akurat;”tutupnya.
Sementara itu sidang tersebut menghadirkan narasumber Prodi Sejarah ULM Kasel Drs. Rudi Efendi, Mansyur ,SPd.M.Hum ,ketua tim ahli cagar Budaya Kab.Tanbu ,Kosasi. Perwakilan camat serta tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar Budaya di Tanah Bumbu.
(Ewin)