BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar penyuluhan pemberantasan pungutan liar (Pungli ) di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (15/3/2017).
Kegiatan di buka Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanbu Drs. H. Muhammad Idjra’i. Sekaligus dihadiri Ketua Saber Pungli Kab. Tanbu Kompol Noorhayat, S.IK.
Sasaran diberikannya penyuluhan hukum tersebut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanbu serta instansi vertikal lainnya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra HM. Idjra’i mengatakan sebagaimana di instruksikan Presiden Joko Widodo, bahwa salah satu lingkup dari reformasi hukum di indonesia yakni pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri.
Untuk itu sambungnya, penyuluhan ini memiliki arti penting sebagai komitmen bersama dalam upaya memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar.
Namun dari itu semua lanjutnya, tujuan tiada lain dalam rangka upaya memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan serta kepastian hukum menuju Tanah Bumbu bebas korupsi dan menghilangkan berbagai bentuk praktek sejenisnya.
“Diharapkan, praktek pungli dan sejenisnya di daerah ini dapat ditekan bahkan tak ada aktivitas tersebut, baik dari masyarakat maupun aparatur pemerintah sendiri demi mewujudkan pelayanan baik terhadap masyarakat “tutupnya. (Win/MC.Tanbu)