BATULICIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Penyuluhan Hukum Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Selasa (12/9) di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemberantasan pungutan liar ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ tanggal 1 November 2016.
Kepala Bagian Hukum Ikhsan Budiman, SH,MM, mengatakan melalui penyuluhan hukum diharapkan SKPD Pemkab Tanbu bahaya pungli dan jeratan hukum akibat melakukan pungli.
“Oleh sebab itu penyuluhan hukum ini perlu dilaksanakan sehingga dapat mencegah terjadinya pungli sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Tanah Bumbu selaku Ketua Unit Saber Pungli Tanah Bumbu, Kompol Norhayat, S.IK, mengatakan unit pemberantasan pungutan liar dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 dan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/2/KUM/2017 tentang Pembentukan Unit Saber Pungli di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun maksud dan tujuan penyuluhan tersebut adalah untuk memberikan gambaran tentang tugas dari unit saber pungli agar dapat mendukung program pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Disamping itu sasaran utama unit saber pungli yakni sentral-sentral pelayanan publik baik di Kementerian serta Pemerintah Daerah.
Kegiatan penyuluhan hukum pemberantaan pungutan liar ini dihadiri oleh Polres Tanbu, Kejaksaan Negeri Tanbu, Kepala Puskesmas dan para Kepala Sekolah yang ada diwilayah Tanah Bumbu. (Iwn/MC.Tanbu)