Pemerintahan

Tanah Bumbu Menuju Kabupaten Layak Anak

FAD Kecamatan Angsana Terbentuk

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) berkomitmen menjadikan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Wujud komitmen itu direalisasikan dengan terbentuknya Forum Anak Daerah (FAD) di Kecamatan Angsana pada tanggal 8 Oktober 2017.

Kepala DKBP3A Tanbu, Narni, mengatakan terbentuknya FAD Kecamatan Angsana merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan KLA di Tanah Bumbu. FAD ini nantinya akan menjadi pelopor dan pelapor dalam pembangunan dan pemenuhan hak-hak anak.

“Pembentukan FAD Kecamatan Angsana ini adalah tindaklanjut dari telah dilaksanakannya pencanangan Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 29 September 2017 yang lalu,” sebut Narni, Minggu (8/10/2017).

Pada pembentukan FAD Kecamatan Angsana, DKBP3A Tanah Bumbu bekerjasama dengan FAD Tanah Bumbu menghadirkan sebanyak 20 orang perwakilan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kecamatan Angsana. Terpilih sebagai Ketua FAD Kecamatan Angsana adalah Sony Marcelino dari SMAN 1 Angsana.

Sebelum terbentuknya FAD Kecamatan Angsana ini, sebut Narni, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan Sosialisasi tentang Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, dan Desa Layak Anak.

*Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Adapun Tujuan KLA secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Sedangkan tujuan secara khusus adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum kedalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Empat peraturan dimaksud, pertama, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

­Kedua, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Ketiga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dan keempat, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.

*Tanah Bumbu Layak Anak di Tahun 2021

Berbagai pihak berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak-hak anak, mulai dari institusi terkecil terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak, maka telah disusun kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
IMG_20171009_092828

Sebagai langkah awal pengembangan KLA, maka telah dilakukan ujicoba di Lima Kabupaten/Kota pada tahun 2006 dan 10 Kabupaten/Kota pada tahun 2007. Dalam perkembangannya, sejumlah Kepala Derah termotivasi untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Karena mereka menyadari bahwa anak merupakan modal, investasi, dan potensi yang akan menjadi sumberdaya pembangunan bangsa dan negara yanag berkualitas apabila terpenuhi hak-haknya dengan optimal.

Kepala DKBP3A Kabupaten Tanah Bumbu, Narni, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam upaya perlindungan anak, diantaranya yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/413/BKBP3A/2015 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA.

Kemudian diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Desa Layak Anak. Selanjutnya, melakukan sosialisasi dan koordinasi di 10 Kecamatan tentang Peraturan Bupati Pengembangan Desa Layak Anak.

Selain itu, juga dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melakukan koordinasi dengan SKPD terkait tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Narni, menyebutkan, rencana yang akan dilakukan untuk mewujudkan Tanah Bumbu Layak Anak di Tahun 2021 sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) Tanah Bumbu adalah dengan membentuk Desa Layak Anak di 2 Desa di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Angsana. Kemudian pada tahun 2018 akan dikembangkan Satu Desa Satu Kecamatan Layak Anak, dan selanjutnya para tahun 2019 akan dikembangkan 30 % Kecamatan adalah Desa Layak Anak.

“Untuk mewujudkan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari semua SKPD yang terkait dan Dunia Usaha,” ucap Narni.

*Suara Anak Tanah Bumbu Untuk Muwujudkan KLA

Perubahan global yang terjadi jika tidak dibijaki dengan positif tentunya dapat mengancam tata nilai agama, sosial, dan budaya sehingga berdampak pada tumbuh kembang anak.

Menyadari bahwa anak merupakan modal, investasi, dan potensi yang akan menjadi sumberdaya pembangunan dimasa yang akan datang, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DKBP3A, pada tanggal 29 September 2017 telah melaksanakan Pencanangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada pencanangan itu, juga disampaikan Orasi Suara Anak Tanah Bumbu Tahun 2017 yang disampaikan oleh pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA. Suara Anak Tanah Bumbu tersebut untuk mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak.
IMG_20171009_092759
Dalam orasinya, anak-anak Tanah Bumbu menyampaikan 13 Poin permohonannya kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Permohonan tersebut adalah, pertama ; tingkatkan keimanan dan ketakwaan anak terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kedua ; wujudkan kembali permainan tradisional anak, ketiga ; lindungi kami dari pernikahan dini, keempat ; tempatkan guru berprestasi untuk daerah pelosok, kelima ; perbanyak tontonan dan informasi layak anak.

Keenam ; perhatikan dan hindarkan kami dari kekerasan dan ekspiltasi, ketujuh ; tingkatkan pusat pembelajaran keluarga diseluruh kecamatan, kedelapan ; sediakan sarana dan prasarana layak anak serta terjangkau sampai kedaerah pelosok, kesembilan ; jauhkan kami dari segala bentuk iklan yang mengganggu tumbuh kembang anak, kesepuluh ; sediakan kami kawasan bebas rokok diseluruh pelosok daerah, kesebelas ; lindungi kami dari bahaya narkoba, keduabelas ; lebih perhatikan dan pedulikan anak penyandang disabilitas, dan yang ketigabelas ; dengarkan dan penuhi hak-hak kami. (Rel/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Siap Ikuti Rakornas, Bupati Zairullah dan Ketua DPRD Tanah Bumbu Tiba Dilokasi Acara

admin

Milad ke-8 Pondok Pesantren Az-Zikra Darud Da’wah Al-Irsyad di Tanah Bumbu: Ciptakan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

admin

Pemkab Tanbu Gelar Rakor Persiapan dan Pemantapan Pilkada 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya