Pemerintahan

Tanah Bumbu Kembali Gelar Operasi Yustisi dan Sosialisasi PPKM Level 4

BATULICIN – Operasi yustisi dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali digelar di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin yang dimulai pada pukul 20.00 Wita dengan melakukan apel gabungan yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Simpang Empat, Jumat (21/08/2021) malam.

Dalam operasi yustisi tersebut, Camat Simpang Empat bersama petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, TNI Polri dan Satpol PP Damkar menyisir ke tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

Turut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut BPBD, Dinas Perhubungan, Dikominfo, DPMD, kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin bersama jajarannya.

“Menindaklanjuti dari intruksi Forkopimda Tanah Kabupaten Bumbu Nomor: B/443.26/2486 /Bag.Pem-2.Bup/Vlll/2021 tetang tindak lanjut PPKM level 4 yang telah ditetapkan sejak Tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agutus 2021, kami kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat, bersifat persuasiasif sekaligus sosialisasi dan himbauan,” kata Suryadi.

Menurut Suryadi, pemberlakuan PPKM Level 4 ini akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan ini.

“Operasi kali ini adalah menijau kembali apakah tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah kecamatan Simpang Empat dan Batulicin telah mematuhi hibauan yang disampaikan beberapa waktu lalu,” tandas Suryadi.

Pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif seperti ini, masyarakat bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Dari operasi yustisi dan sosialisasi yang kami lakukan masih ada beberapa yang masih melewati batas waktu yaitu pukul 20.00 Wita dan dengan terpaksa kami himbau langsung untuk ditutup,” sambungnya.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini sudah jelas tertuang dalam intruksi Forkopimda Tanah Kabupaten Bumbu dan ia mengaku Pemkab tak ingin merusak perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.

“Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka s.d pukul 20.00 Wita, Rumah makan dan kafe skala kecil/warung makan/warteg/angkringan dapat melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 25% s.d pukul 20.00 WITA, sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery s.d. pukul 22.00 WITA. Sedangkan Restoran/warung makan/kafe skala sedang, hanya menerima take away/delivery dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 22.00 WITA,” pungkas Camat Simpang Empat. (Adi)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link