Pemerintahan

Tak Pakai Masker, 38 Warga Disanksi Kerja Sosial

BATULICIN – Sebanyak 38 warga terjaring penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Selasa (01/09/2020).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Karang Bintang Norhidayat bekerjasama dengan Polsek Karang Bintang, Koramil, Satpol PP, Puskesmas Batulicin 1, dan Puskesmas Karang Bintang.

“Hari ini, Tim Gabungan melakukan giat penegakan Perbup terkait protokol kesehatan Covid-19 sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” sebut Camat.

IMG-20200901-WA0029

Dari giat penegakan protokol kesehatan tersebut, ujar Camat Norhidayat tim gabungan menjaring sebanyak 38 pelanggar.

Pelanggar tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial yakni berupa membersihkan jalan dan saluran drainase.

Norhidayat berharap dengan adanya giat penegakan disiplin protokol kesehatan ini maka masyarakat dapat selalu melaksanakan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat diputus dan Tanah Bumbu terbebas dari pandemi Covid-19.

Selain itu, melalui giat ini diharapkan kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun semakin tumbuh. (Rel)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Launching SERASI

admin

Penurunan AKI, AKB, dan Prevalensi Stunting di Tanah Bumbu

admin

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link