BATULICIN – Plt Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, diusulkan menjadi Bupati Definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu).
Pengusulan tersebut setelah digelarnya Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengusulan Penetapan dan Pengesahan Plt Bupati menjadi Bupati Definitif, Senin (6/8) di Gedung DPRD Tanbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Supiansyah ZA. Kemudian Sekretaris DPRD Tanbu Mukhlis membacakan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang isinya memutuskan mengesahkan pemberhentian dengan hormat Mardani H Maming dari jabatan Bupati Tanah Bumbu masa Jabatan 2016-2021, dan menunjuk Sudian Noor Wakil Bupati Tanah Bumbu masa jabatan 2016-2021 untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tanah Bumbu.
Sementara itu, Plt Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor mengatakan atas nama eksekutif menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sedalam-dalamnya atas dilaksanakannya Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengusulan Penetapan dan Pengesahan Plt Bupati menjadi Bupati Definitif.
Setelah rapat paripurna ini, Sebut Sudian Noor, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Tanah Bumbu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA yang mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan maka Pimpinan DPRD Tanah Bumbu mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Sudian Noor dengan jabatan Wakil Bupati menjadi Bupati Tanah Bumbu dengan masa jabatan 2016-2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dalam bentuk keputusan Mendagri.
Menurutnya, diperkirakan pada September 2018 nanti Sudian Noor sudah resmi menjadi Bupati Tanah Bumbu. (Rel/MC.Tanbu)