BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor terima tamu dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin di ruang kerjanya Selasa (12/03/2019).
Maksud dari kedatangan Kepala KPP Pratama Batulicin Elija Setyawan beserta jajaranya yaitu dalam rangka silaturrahmi sekaligus kunjungan kerja guna memberikan laporan kepada Bupati Tanah Bumbu dalam hal terhadap kemudahan dalam melaksanakan pelaporan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu hanya melalui wibesite Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) djponline.pajak.go.id atau e-Filing.
e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.
Bupati H Sudian Noor sangat mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, karena hal ini akan menumbuhkan rasa kesadaran serta kedisiplinan sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih taat dalam melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu karena uang pembayaran pajak sendiri murni digunakan untuk pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin dalam hal masa waktu akhir pelaporan SPT untuk perorangan yaitu pada tanggal 31 Maret sedangkan untuk Badan/Instansi pada tanggal 31 April 2019. (Fik)