BATULICIN – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) mengadakan Pertemuan Rutin Bulanan, Kamis (11/1/2018) bertempat di Sekretariat DWP Tanbu Jalan Transmigrasi KM 4 Kecamatan Simpang Empat.
Adapun yang menjadi pelaksana pertemuan rutin bulanan kali ini yaitu DWP Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporapar) Tanah Bumbu.
Pertemuan rutin bulanan isteri pegawai negeri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanah Bumbu tersebut di isi pula dengan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Wisata yang disampaikan oleh Kepala Disporapar, Nahrul Fajeri, melalui Kepala Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, Ahmad Faizin.
Dalam sambutannya, Ketua DWP Tanah Bumbu, Hj Rosidah, menyambut baik dengan sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2017 yang disampaikan pada saat pertemuan rutin bulanan DWP. Dengan sosialisasi yang disampaikan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan anggota DWP Tanah Bumbu terkait adanya tarif retribusi di tempat-tempat wisata.
Sementara itu, Ahmad Faizin, dalam pemaparannya mengatakan banyak potensi wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ada puluhan potensi wisata yang ada di Tanah Bumbu. Seperti wisata alam, wisata bahari atau pantai, wisata budaya, wisata religi, dan wisata lainnya,” kata Ahmad Faizin.
Menurutnya, tidak semua tempat wisata dipungut retribusi, pemerintah daerah saat ini memberlakukan tarif retribusi di 4 (empat) tempat wisata yaitu wisata Goa Liang Bangkai Mantewe, Pantai Pulau Salak, Pantai Rindu Alam, dan Pantai Angsana.
Dengan adanya retribusi tersebut diharapkan berdampak pula pada peningkatan fasilitas yang ada di tempat-tepat wisata. (Rel/MC.Tanbu)