Pemerintahan

Sosialisasi Cegah Terjadinya Konflik Sosial di Masyarakat

BATULICIN – Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan kegiatan peningkatan harmonisasi penegakan hukum guna mengantisipasi konflik sosial dalam rangka keutuhan NKRI, Rabu (03/09) di Batulicin.

Selain dihadiri Forkominda, Pejabat Pemkab Tanbu, Camat, dan Kepala Desa, kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan pelajar.

IMG-20181003-WA0013

Hadir pula pada kegiatan tersebut, Kejati Kalsel Ade Edi Adhyaksa, Plt Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, dan Sekda Tanbu H Rooswandi Salem.

Royani, SH, narasumber kegiatan dari Direktorat A Kejaksaan Agung RI mengatakan konflik sosial yang terjadi mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Konflik sosial bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, budaya, antar umat beragama, suku, dan etnis. Selain itu juga bisa bersumber dari sangketa batas wilayah, sangketa SDA, dan lainnya.

Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan penegakan hukum yang dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Selain itu diperlukan pula sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem peringatan dini pencegahan konflik, dan mengeliminir berbagai potensi konflik melalui tindakan penyelesaian perselisihan dimasyarakat melalui konsiliasi, perundingan, ataupun mediasi.

Dalam hal pencegahan konflik sosial juga perlu peran masyarakat, tenaga pendidik, dan pelajar. Sebab, diera keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat mampu menjaring dan mencegah menyebarnya paham, ideologi, atau gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila yang dapat mengancam keutuhan NKRI, baik yang berasal dari dalam maupun pengaruh asing.

Sementara itu, Agustian Sunaryo, Kasubid Ideologi Kejagung RI mengatakan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial maka Pemerintah menerbitkan Peraturan UU No 7 Tahun 2012 dan Permendagri No 42 Tahun 2015 yang didalamnya terdapat pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial. (rel)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Profesional, Kepala Desa di Tanah Bumbu Ikuti Bimtek Manajemen Pemdes

admin

Lindungi Konsumen, BSML Kalimantan dan DKUMP2 Tanbu Lakukan Pengawasan BDKT

admin

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya