Jakarta, Kominfo – Keberadaan SKKNI memiliki arti penting sebagai acuan pengembangan profesi serta kurikulum pelatihan dan pengembangan sumberdaya manusia. “Kepemilikan sertifikasi kompetensi berbasis SKKNI dapat dijadikan acuan bagi dunia industri untuk rekrutmen dan promosi bagi karyawan,” jelas Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar pada Pembukaan Pra Konvensi Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Radio di Jakarta, Selasa (28/06/2016).
Kepala Badan Litbang SDM menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2005 telah memfasilitasi penyusunan 22 Rancangan SKKNI Sektor Kominfo. Selain itu, melalui Permenkominfo No.1 Tahun 2016 telah menetapkan pembentukan Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi dan Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Informatika.
“Ini merupakan satu bentuk komitmen Kementerian Kominfo untuk mendorong dan mempercepat peningkatan daya saing SDM Komunikasi dan Informatika menghadapi persaingan global,” tutur Basuki Yusuf Iskandar.
Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakan senantiasa melindungi kedaulatan negara dan kepentingan tenaga kerja dengan melihat posisi Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN. “Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo menilai perlu adanya suatu upaya terstruktur menyusun sebuah Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Radio yang bertujuan untuk mendukung pengembangan profesionalisme tenaga kerja,” jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Kepala Balitbang SDM berharap para pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif menyumbangkan gagasan atau pemikiran berkaitan dengan RSKKNI Bidang Radio ini. ”Kami berharap tentunya pada saatnya nanti agar RSKKNI Bidang Keahlian Radio yang tersusun dapat dijadikan juga untuk diajukan dengan standar kompetensi lain yang berlaku secara internasional melalui kerangka Mutual Recognition Aranggement (MRA), agar SDM Profesi Bidang Radio Indonesia memiliki daya saing dan mampu disetarakan dengan SDM negara lain,” papar Basuki Yusuf Iskandar menutup sambutannya.
Ketua Panitia Penyelenggara Gati Gayatri melaporkan perihal pelakasanan acara. “Kegiatan Penyusunan RSKKNI ini merupakan salah satu upaya Kementerian Kominfo melalui Balitbang SDM dalam melaksanakan tanggung jawab selaku Instansi Teknis Pembina Sektor Kominfo dan sekaligus sebagai perwujudan pelaksana tugas pengembangan kapasitas SDM Bidang Kominfo,” tutur Gati Gayatri.
Pada bagian lain laporannya Gati Gayatri menyampaikan bahwa Pra Konvensi ini bertujuan untuk menyempurnakan draft RSKKNI Bidang Radio hasil Workshop I dan II agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetensii tenaga kerja industri radio saat ini.
Pra Konvensi Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Radio dilaksanakan di Hotel Grand Cemara, Jakarta dengan mengundang 60 (enam puluh) orang peserta terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan dan asosiasi industri, profesi, akademisi, lembaga pendidikan dan pelatihan serta praktisi bidang radio. (ddh)