BATULICIN – Sehari setelah di gelarnya sidang tipiring terkait penemuan Miras tanpa ijin. Berikutnya Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu kembali membawa pelaku yang di duga melakukan praktek prostitusi ke Pengadilan Negeri Batulicin.
Diketahui pasangan bukan suami istri itu berinisial Sen dan Mkr akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hakim pada sidang yang di gelar Rabu (07/03/18).
Atas keterangan beberapa saksi dari pihak Satpol PP di depan hakim, maka Sen dan Mkr pada saat itu sedang berada di bilik warung, diduga sedang akan melakukan hubungan mesum.
Terbukti prianya tak mengenakan celana panjang hanya mengenakan celana dalam, sedangkan wanitanya sudah dalam kondisi setengah telanjang.
Atas keterangan saksi, kedua pasangan itu memang mengakui percobaan perbuatan mesum itu disaat Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa.
Kemudian atas usulan pihak Penyidik PNS Satpol PP, kedua tersangka tipiring itu dijatuhi hukuman denda Rp.1 juta dengan subsider 7 hari kurungan oleh Hakim ON Batulicin.(Win)