Pemerintahan

Setelah Miras, Dugaan Praktek Prostitusi Turut Disidangkan

BATULICIN – Sehari setelah di gelarnya sidang tipiring terkait penemuan Miras tanpa ijin. Berikutnya Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu kembali membawa pelaku yang di duga melakukan praktek prostitusi ke Pengadilan Negeri Batulicin.

Diketahui pasangan bukan suami istri itu berinisial Sen dan Mkr akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hakim pada sidang yang di gelar Rabu (07/03/18).

Atas keterangan beberapa saksi dari pihak Satpol PP di depan hakim, maka Sen dan Mkr pada saat itu sedang berada di bilik warung, diduga sedang akan melakukan hubungan mesum.

Terbukti prianya tak mengenakan celana panjang hanya mengenakan celana dalam, sedangkan wanitanya sudah dalam kondisi setengah telanjang.

Atas keterangan saksi, kedua pasangan itu memang mengakui percobaan perbuatan mesum itu disaat Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa.

Kemudian atas usulan pihak Penyidik PNS Satpol PP, kedua tersangka tipiring itu dijatuhi hukuman denda Rp.1 juta dengan subsider 7 hari kurungan oleh Hakim ON Batulicin.(Win)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022

admin

Gunting Pita ! Pemkab Tanbu Resmikan Bank Mandiri KCP Pagatan

admin

Sosialisasi Kebencanaan, BPBD Tanbu Gandeng PT Borneo Indobara

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya