Pemerintahan

Semua Fraksi Menerima dan Menyetujui 2 Raperda Dijadikan Perda

BATULICIN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) memberikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah SOTK dan Raperda RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2018.

Pendapat akhir fraksi disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (07/11) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Dalam pendapat akhir tersebut, semua Fraksi menerima dan menyetujui Raperda SOTK dan Raperda RPJMD Tahun 2016-2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu Fraksi yang menyetujui 2 Raperda dijadikan Perda adalah Fraksi PKB.

“Setelah dibahas dan dianalisa dalam rapat fraksi, maka kami dari fraksi PKB menyetujui Raperda ini dijadikan Perda,” sebut Hj Darwati.

Menurut Hj Darwati, terkait dengan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap dinamika dan kewenangan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan dan pengaturan tata pemerintah di daerah.

Hal ini dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana setiap Kabupaten/Kota mesti melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, sehingga setiap pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, professional, efektif, dan efesien.

“Tentunya, dengan terbentuknya organisasi perangkat daerah ini, diharapkan dapat menghasilkan perubahan budaya kerja yang baru yang lebih produktif,” ujarnya.

IMG-20181107-WA0079

Sementara itu, berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016-2021 berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam undang-undang itu tersirat perlu diamanatkan perencanaan pembangunan yang sistemis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan pada jangka menegah. Selain itu, pelaksanaan pembangunan agar lebih merata disetiap kecamatan bukan hanya dikecamatan tertentu serta memperhatikan kelompok masyarakat tanpa melihat latar belakang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H Supiansyah dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rahman dan H Hasanuddin, serta anggota DPRD Tanah Bumbu.

Sedangkan dari Pihak Eksekutif dihadiri oleh Bupati H Sudian Noor, Sekda H Rooswandi Salem, serta Pejabat Pemkab Tanah Bumbu. Hadir pula Forkopimda Tanah Bumbu. (rel)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link