BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan Satpol PP ini dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Perda tentang Napza, Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Andi Aminuddin, S.Pd, MM melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, M. Jaelani, SH.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini, sebut Jaelani, untuk memberantas penyalahgunaan obat yang mengandung zat adiktif oleh para pelajar seperti obat dextro, zenith, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Dikatakanya, target yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah untuk menurunkan angka kenakalan pada pelajar, sebab penyalahgunaan obat dapat merusak mental dan syarat apabila obat-obatan tersebut di konsumsi.
“Kita ingin menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, sebab jika generasi muda mengkonsumsi dan terlibat penyalahgunaan obat tentu bahayanya sangat fatal bagi bangsa dan negara,” ujar M. Jaelani didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu), Sartoyo. (Rel/MC.Tanbu)