BATULICIN – Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) H Rooswandi Salem mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti upacara bendera dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran No: B/420.2/790/KSB-BIW/V/2019 yang ditujukan untuk para Staf Ahli Bupati, Asisten dan seluruh SKPD dan Unit Kerja lingkup Pemkab Tanbu.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah menginstruksikan agar para pegawai baik pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara tersebut, walauoun bertepatan dengan hari libur.
Dalam edaran, Sekda memerintahkan kepala SKPD maupun Unit Kerja lain untuk mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan tersebut, sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Para kepala SKPD/Unit Kerja bertanggungjawab langsung atas kehadiran pegawainya dalam upacara tersebut. Serta mengumpulkan hasil absensi kegiatan tersebut untuk dilaporkan kepada Bupati Tanah Bumbu.
Seperti tertulis dalam surat tersebut, bagi pegawai yang tidak hadir karena alasan yang sah maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. (Rel)