BATULICIN- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Eksekutif terhadap 6 buah Raperda Eksekutif DPRD di ruang sidang DPRD, Rabu (10/10).
Adapun 6 buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kawasan Kumuh, Raperda tentang Pemberian Penghargaan terhadap Pelajar Berprestasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Rosswandi Salem, M.Sos, MM mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah menyambut baik terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD ini, dimana kita semua berharap dengan perda ini nantinya berpengaruh positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat di Bumi Bersujud.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kawasan Kumuh pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung raperda ini yang mana raperda ini membuat landasan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan mengurangi pemukiman kumuh agar menciptakan kawasan perumahan didaerah yang layak huni teratur, bersih dan rapi.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pemberian Penghargaan Pelajar Berprestasi pemerintah sangat menyambut baik karena perda tersebut sangat tepat, mengingat belum terakomodirnya kebijakan ini pada undang-undang sistem pendidikan nasional.
Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulan Bencana Kebakaran Hutan pemerintah daerah juga menyambut baik tetapi kami selaku pemwrintah daerah berharap sangat perlu diberikan pemahaman atau aturan terhadap pentingnya mempersiapkan peralatan pencegahan kebakaran dan bahaya penanggulangan kebakaran untuk dibahas bersama instansi terkait.
Selain itu, untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Daerah pemerintah sangat mendukung raperda ini karena menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar sehingga pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam hal tersebut.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat pemerintah daerah juga mengapresiasi dan mendukung terhadap raperda dimaksud, yang mana memuat pengelolaan dan perlindungan perkebunan dari berbagai aspek yakni aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya.
“Yang terakhir mengenai Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pemerintah daerah juga sangat mendukung dimana tujuan raperda ini adalah untuk melindungi kawasan lahan pertanian dan menjamin ketersediaan lahan serta melindungi kepemilikan lahan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani khususnya di tanah bumbu,” jelasnya.
Turut berhadir pada paripurna ini Pimpinan DPRD beserta anggota, Pejabat SKPD dan Forum Komunikasi Pimoinan Daerah dan tamu undangan lainnya. (iwn)