Pemerintahan

Sekda Minta Pelaku Usaha Perhatikan Protokol Umum Usaha Kepariwisataan

BATULICIN – Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Kodim 1022 Tanah Bumbu menggelar penertiban tempat karaoke yang melanggar jam operasional, Rabu (08/07/2020) malam.

Tempat karaoke yang dirazia tersebut melanggar jam operasional karena buka sampai jam 1 malam lewat.

Pada giat penertiban itu, juga diamankan tiga orang pemandu lagu yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) serta mengamankan bola dan stik bilyar sebagai barang bukti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rooswandi Salem, Kamis (09/07/2020) di Batulicin mengingatkan agar pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan standar operasional prosedur (sop) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terkait objek wisata dan usaha pariwisata di Tanbu, Sekda mengatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu kembali dibuka.

Dibuka kembali objek wisata dan usaha pariwisata tersebut seiring dengan diterbitkanya Surat Edaran Bupati Nomor : B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat,” sebut H. Rooswandi, Kamis (09/07/2020) di Batulicin.

Namun demikian, Sekda juga meminta kepada para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar menjalankan standar operasional prosedur (sop) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung untuk membuka kembali seluruh usaha kepariwisataan dengan ketentuan : 1). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada Surat Edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, 2). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan standar operasional prosedur (sop) protokol umum usaha kepariwisataan, 3). Dalam pelaksanaan usaha kepariwisataan menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait, 4). Bagi yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi, dan 5). Pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu berpedoman pada tanggal surat edaran yaitu 1 Juli 2020.

Adapun SOP protokol umum kepariwisataan seperti kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, mencegah kerumunan, pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya.

Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman dan menjalankan SOP Protokol Umum Kepariwisataan maka Pemerintah Daerah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha. (rel)

Berita Terkait

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

admin

Bupati Zairullah Kukuhkan Panitia MTQN Ke-20 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

admin

SMKN 2 Simpang Empat Hadirkan Dinas Kominfosp Jadi Narasumber P5

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya