BATULICIN – Jabatan merupakan sebuah amanah, namun sebagai pejabat tentu ada konsekwensi administratif yang harus dipenuhi sebagai pemenang amanah tersebut.
Salahsatu pemenuhan administrasi sebagai penjabat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem.M.Sos.MM mengingatkan kepada pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (HKPN) secara jujur.
“Saya tegaskan, laporkan saja harta yang dimiliki tanpa harus ditutupi dalam rangka menjaga integritas Pemerintah Daerah dimata KPK, “kata Roswandi saat membuka
Sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Tanbu, Selasa (07/08/18) di Aula Rapat Setda.
Pelaporan atas harta kekayaan itu ungkapnya merupakan bentuk komitmen pejabat dalam rangka membangun sebuah daerah yang good governance, yakni sebuah daerah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal ini telah termuat dalam sebuah Undang Undang, bahkan kita sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 terkait LHKPN tersebut, “jelasnya.
Dia menambahkan, LHKPN turut menjadi syarat pejabat saat akan mengikuti lelang jabatan. Sebab ini sudah menjadi bagian integritas sebagai seorang pejabat.
“Pejabat yang ingin di tetapkan sebagai peserta lelang sudah harus memenuhi administrasi yang menjadi komitmen dan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya,”pungkasnya.(win)