BATILICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2019, bertempat di ruang rapat Bersujud, Rabu (10/03/2020).
Adapun yang disosialisasikan adalah terkait perubahan kedua atas peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Tanah Bumbu Avian Noor mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kenyamanan pengusaha. Selain juga meningkatkan pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga tercapai hubungan yang kondusif, harmonis, adil dan sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem pada saat membuka acara sosialisasi menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan itu.
Karena menurutnya, hal itu memiliki nilai yang sangat penting dan strategis sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dimana sering kali terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya, yang disebabkan karena kedua belah pihak kurang memahami, menguasai dan tidak mampu menerjemahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, kewajiban Pemerintah Dearah sebagai regulator, fasilitator dan mediator adalah melakukan sosialisasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait. Dengan harapan semua pihak dapat memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, serta melaksanakan Paraturan Ketenagakerjaan.
“Agar nantinya, terbangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahaan tercapai dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Pimpinan Perusahaan, Pelaku Usaha, dan perwakilan Bank yang ada diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Iwn)