Pemerintahan

Sekda Beberkan Larangan Mudik Dan Pemberian THR

BATULICIN – Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, ASN di Kabupaten Tanah Bumbu akan diberikan THR. Sesuai arahan Presiden RI, maka THR sudah harus diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.

Hal ini dikatakan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR. H. Ambo Sakka saat memimpin upacara terbatas, Senin (03/05/2021) di halaman kantor Bupati, Gunung Tinggi.

Menurutnya, kalau dianalisisa hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan larangan mudik, dimana THR yang didapat sepatutnya dibelanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.

“Yang jelas uang itu akan beredar di Tanah Bumbu, disamping itu pihaknya sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021,” ujarnya.

Sekda menambahkan, dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian.

“Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silahkan, tapi jangan dibuat-buat atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal ijin pejabat Esselon II,” jelasnya.

Sementara itu, usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Pj. Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santuan Bea Siswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Win)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link