BATULICIN – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Satui, Kamis (26/09/2019).
Satpol PP dan Damkar juga melibatkan Pemerintah Kecamatan Satui dalan kegiatan itu.
Dalam Perda Nomor 8 tersebut disebutkan bahwa setiap pemilik tempat hiburan wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata dan perizinan lainnya.
Karenanya, tim penertiban menyasar temapat hiburan yang belum meiliki perijinan tersebut. Apabila ditemukan maka akan diberi tindakan tegas dari tim.
Bagi tempat hiburan yang tidak memilki izin, maka akan ditutup. Akan tetapi pemilik tempat usaha diberi kesempatan untuk melakukan pengurusan perizinan sesuai dengan perda yang berlaku. Dan tempat usaha itu dapat dibuka kembali setelah mengantongi ijin.
Pemerintah daerah sendiri melalui Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah meberikan berbagai kemudahan dalam segala proses perizinan dan gratis.
Satpol PP dan Damkar sendiri kedepannya akan terus melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki ijin. (Rel)