Pemerintahan

Satpol PP Tegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 dan Perda Nomor 9 Tahun 2018

BATULICIN – Satpol PP Satpol PP Tegakkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu, saat melakukan pengawasan dan patroli wilayah, Rabu (14/6/2023) malam.

Kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga : Bupati Zairullah Pimpin Langsung Pemusnahan Miras Tak Berizin

Menurunkan tujuh personil Satpol PP. Terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum.

Pengawasan dan patroli wilayah mulai pukul 21.00 wita. Sampai selesai tersebut dengan tujuan warung karaoke di sepanjang jalan transmigrasi Kecamatan Simpang Empat.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat. Maka petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Hasilnya puluhan botol miras kami sita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.

Sebanyak tujuhpuluh delapan botol miras disita petugas Satpol PP. ini setelah melakukan giat pengawasan dan patroli atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda).

Satpol PP Tegakkan Perda ini, karena beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi. (rel)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link