Pemerintahan

Satpol PP Sita 445 Botol Miras

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah (perda).

Kali ini giat berkaitan dengan penegakan perda tentang minuman keras (miras) dilaksanakan di Kecamatan Satui, Kamis (25/10/2019).

Sebanyak 445 botol miras diamankan saat giat penegakan perda.

Kepala Satpol PP dan Damkar H Riduan mengungkapkan, giat ini atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya.

“Terimakasih kepada masyarakat yg telah memberikan informasi terhadap peredaran miras. Sudah merupakan kewajiban kami sebagai Penegak Perda untuk menindaklanjutinya,” sampainya.

Menurutnya kolaborasi antara Satpol PP dan Damkar bersama masyarakat terhadap keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kedepannya akan semakin ditingkatkan.

“Apalagi nanti pada tahun 2020, Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak,” pungkasnya. (Rel)

Berita Terkait

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

admin

Dinas Sosial Tanbu Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Sinar Bulan

admin

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link