Pemerintahan

Satpol PP Segel Tempat Karaoke

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menyegel tampat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah.

Kepala Satpol PP Damkar, Anwar Salujang menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (19/10/2022) di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.

Adapun Peraturan Daerah yang dilanggar yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP Damkar, di tempat itu didapati telah menjual minuman beralkohol.

Menurut Anwar, di tempat itu sudah dua kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyitanya untuk dijadikan barang bukti. Dan apabila melanggar lagi untuk yang ketiga kalinya, maka izin usahanya dicabut.

Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sementara selama 10 hari sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah. (PH)

Berita Terkait

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

admin

Dinas Sosial Tanbu Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Sinar Bulan

admin

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link